Tangerang, 18 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, dilakukan, sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak, kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terlindungi dan nyaman kepada elemen masyarakat.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi, oleh beberapa staf dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen, masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana pengamanan di, lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera, melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga pengamanan lingkungan. sinergi antara petugas pengamanan (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan suasana yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar dalam menangkal, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara petugas pengamanan, (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini, menunjukkan bahwa, suasana di (yurisdiksi) wilayah, Cikupa relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan, penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa, dapat terus menjadi, tempat yang terlindungi, dan nyaman untuk dihuni.”