Tangerang, 18 Agustus, 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang memimpin langsung pemantauan (yurisdiksi) wilayah skala besar di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang. program ini dimulai dari Mapolresta Tangerang, menyusuri jalur utama menuju Alun-Alun Kabupaten Tangerang, hingga selesai di kawasan Citra Raya.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah skala besar ini bertujuan, untuk memajukan ketertiban, menumpas potensi tindak kriminal, dan menyediakan rasa terlindungi, kepada publik. Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin rombongan yang terdiri dari petugas gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Lantas, serta (Polisi Sektor) polsek jajaran.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, rombongan berhenti di beberapa titik strategis, untuk memantau keadaan dan berinteraksi dengan publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan petugas untuk selalu mengedepankan, pendekatan secara kekeluargaan, waspada terhadap gangguan kamtibmas, dan siap merespon cepat laporan publik.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah skala besar ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah publik. Kita ingin menjamin (yurisdiksi) wilayah Kabupaten Tangerang tetap terlindungi dan tenteram,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya program, mulai dari persiapan di Mapolresta, konvoi kendaraan dinas, hingga, pemantauan di kawasan Citra Raya. Dokumentasi ini akan dipublikasikan di kanal resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik program kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah selesai dengan apel konsolidasi di Mapolresta Tangerang. Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa publik menyambut positif pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini karena mampu menghasilkan rasa terlindungi dan mengurangi potensi kejahatan di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.