Tangerang, 17 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima instruksi langsung dari, Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin dinamis, mempublikasikan sejumlah aktivitas jasa pengabdian Polresta Tangerang melalui media sosial resmi. instruksi ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan berita publik dan peningkatan akuntabilitas publik kinerja kepolisian kepada warga.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan warga. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu warga mengetahui sejumlah program jasa pengabdian seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, jasa, pengabdian SPKT, hingga aktivitas pengawasan keliling dan pengamanan (daerah hukum) wilayah.
“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan berita yang benar, menginisiasi citra positif, dan, menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten akan memvalidasi setiap publikasi dibuat dengan bahasa, yang mudah, dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan, secara konsisten di keseluruhan platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan, YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.
aktivitas publikasi ini diharapkan dapat mendistribusikan berita terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang, dengan warga. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta, dengan penuh tanggung, jawab demi jasa pengabdian prima kepada warga.