Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang memimpin langsung pemantauan (daerah hukum) wilayah skala besar di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta, Tangerang. program ini dimulai dari Mapolresta Tangerang, menyusuri akses jalan menuju Alun-Alun Kabupaten Tangerang, hingga usai di kawasan Citra Raya.
pemantauan (daerah hukum) wilayah, skala besar, ini bertujuan untuk mengeskalasi, ketertiban, mengantisipasi potensi tindak kriminal, dan menyediakan, rasa bebas dari ancaman kepada publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin rombongan yang terdiri dari staf gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Lantas, serta jajaran Polsek jajaran.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, rombongan berhenti di beberapa titik strategis untuk memantau, kondisi, dan berinteraksi dengan publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan staf untuk selalu mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan, waspada terhadap gangguan kamtibmas, dan, siap merespon cepat laporan publik.
“pemantauan (daerah, hukum) wilayah skala besar ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah publik. Kita ingin menjamin (daerah, hukum) wilayah Kabupaten Tangerang tetap bebas, dari ancaman dan terjaga dengan baik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya program, mulai dari persiapan di Mapolresta, konvoi, kendaraan dinas, hingga pemantauan di kawasan Citra Raya. Dokumentasi ini akan dipublikasikan di kanal resmi, sebagai bentuk akuntabilitas publik program kepolisian.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah usai, dengan apel, konsolidasi di Mapolresta Tangerang. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa publik, menyambut positif pemantauan (daerah hukum) wilayah ini karena mampu membentuk rasa bebas dari, ancaman dan mengurangi, potensi kejahatan di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.