Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga, ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi keadaan di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa, tetap, terjaga dan terjaga dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan, masukan, terkait keadaan ketertiban di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari publik dalam, menjaga ketertiban, lingkungan. kemitraan antara aparat kepolisian dan publik adalah kunci utama dalam menginisiasi keadaan yang terjaga dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ruas jalan kaki dan, kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak, ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, dan bagaimana publik bisa berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga, untuk, menginisiasi, kepercayaan dan, kedekatan antara aparat kepolisian dan, publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah, Tigaraksa relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”